Indosultra.com,Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sedang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan (Port & JettyFacilities) dan Pembangunan Belt Conveyor System di Pomalaa oleh PT. Antam (Persero) Tbk tahun 2012.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra,Dody mengatakan kontrak Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) kapasitas 12.000 DWT dengan PT. Adhy Karya adalah selama 15 bulan dengan Nomor Kontrak : 077/9231/DAT/2021 tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD 26.259.744 Dollar Amerika atau setara dengan Rp420.155.904.000.
“Setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT. Adhi Karya melaksanakan kegiatan pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities),” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Lanjut, Dody karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
Bukan hanya itu, kata Dody kontrak Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) dengan PT. Wijaya Karya adalah selama 15 (lima belas) bulan dengan Nomor Kontrak : 025/9231/DAT/2012 tanggal 17 Januari 2012.
“Nilai kontrak sebesar USD 11.154.026 dollar Amerika atau setara dengan Rp 178.464.416.000. Bahwa setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT. Wijaya Karya melaksanakan kegiatan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment),” katanya.
“Karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” sambungnya.
Sampai saat ini kata Kasipenkum Kejati Sultra, Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
“Dan saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply