Indosultra.com, Unaaha – Kejaksaan negeri Konawe, memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 159.45 gram. Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 28 berkas perkara kasus narkoba periode Agustus hingga Desember 2021.
“Hari ini adalah pemusnahan barang bukti perkara narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr Musafir SH MH kepada awak media, Senin (30/5/2022).
Selain narkoba jenis Shabu, Kejari Konawe juga memusnahkan Handphone, timbangan elektrik dan puluhan alat hisap atau bong.
Musafir mengatakan, total 159,45 gram sabu bernilai Rp 150 juta rupiah. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak memakai narkoba dan melakukan tindak pidana lainnya.
Menurutnya, kasus tahun 2021 dinilai meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Konawe dan Pengadilan Negeri Unaaha dalam memberantas narkoba diwilayah kabupaten Konawe.
” Tindak pidana narkotika mengalami peningkatan sekitar 25 persen. Untuk itu, kami memberikan tuntutan yang sifatnya penghukuman agar ada efek jera bagi pelaku,” pungkasnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply