Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang Negara sebanyak Rp4 Milyar dari perkara tindak pidana pajak PT. Bumi Sultra Jaya (BSJ).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan, adapun perkara tersebut yaitu terdakwa Direktur PT. BSJ semenjak dua tahun atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, Jalan Diponegoro No 35 Kota Kendari.
“Dia dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Dimana terdakwa Direktur utama PT BSJ tidak menyetorkan sebahagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. Perdana Cipta Mandiri, PT. Weda Bay Nickel, PT
Sinar Terang Mandiri, PT. Sinar Karya Mustika,” ujarnya, Senin (13/11/2023).
Lanjut Ronal, menyampaikan bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak.
“Berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian atau pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, salah satu contohnya yaitu penegakan hukum dalam penaganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kota Kendari.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply