Indosultra.Com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam.
Dua saksi yang diperiksa yaitu, Direktur PT Cinta Jaya (PT CJ) berinisial YYK dan AD selaku Direktur PT BCU.
Dikutip dari laman resmi instagram @KEJATI_SULAWESITENGGARA, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di WIUP PT Antam Tbk yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda dan PT LAM yang terjadi sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2023.
“Dengan cara mengangkut atau menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi menggunakan dokumen RKAB PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan beberapa perusahaan lainnya,” bunyi kutipan dalam postingan tersebut, Selasa (4/7/2023).
Sebagai informasi, pada (23/8/23), Penyidik Kejaksaan telah menetapkan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AS dan langsung dilakukan penahanan ke rumah tahanan (Rutan) Kendari.
Untuk diketahui, dalam kasus ini 13 orang dinyatakan tersangka. Selain itu penyidik juga telah menyita uang dari para tersangka sebanyak Rp79 miliar, mobil mewah hingga rumah. Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara berkisar sekitar Rp5,7 miliar.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply