Indosultra.com, Kendari – Dua anak remaja diamankan Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra karena kedapatan membawah senjata tajam (sajam) saat tawuran di Jalan Jend. A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi aksi tawuran di Kelurahan Lalolara. Sehingga Patroli menuju di tkp.
“Saat tiba lokasi para remaja berhamburan melarikan diri dan dua orang remaja ditangkap karna kedapatan membawah sajam berupa 1 buah parang, 1 buah katapel, 2 mata busur, 1 buah pisau,” ujarnya Sabtu (13/7/2024).
Saat ini kedua remaja sudah diamankan di Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.
“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya Keduanya akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply