Indosultra.Com,Kendari – Seorang remaja berinisial AP (19) warga Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur. Dia mencabuli kedua adiknya yang masih berusia 9 tahun dan 4 tahun.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Abdul Rahmad mengatakan, kejadian berawal yang dimana pelaku sering nonton film porno di tahun 2018. Kemudian pelaku sempat berhenti menonton film.
“Namun di tahun 2021, pelaku AP kembali melakukan kebiasanya dengan menonton video porno tersebut. Karena kebiasan nonton, timbul niat jahat untuk mencabuli kedua adiknya,” ujar Abdul, Kamis (2/3/2023)
Lanjut, Kata Abdul, pelaku melakukan aksinya dengan modus menidurkan adiknya didalam kamar kemudian dia mencabuli adiknya sebanyak tiga kali, tidak puas dengan itu dia kembali mencabuli adik keduanya sebanyak dua kali.
“Aksi pelaku terungkap pada saat adiknya merasa sakit saat buang air kecil,” bebernya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bau Bau berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023.
“Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 . Dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi, proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21),” jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply