Indosultra.com, Kendari – Perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Tambang (PT) Antam Blok mandiodo Konawe Utara (Konut), salah satu nama Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Alo Mazi Ikut terseret.
Pasalanya, dalam kasus tersebut ada beberapa keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Seperti dalam keterangannya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, Ali Mazi disebut terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi saat sidang di pengadilan negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
“Di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra AM (Ali Mazi) dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Suitra dan PT. Lawu Agung Mining,” kata Asintel Kejati Sultra dalam keterangan tertulisnya Kamis, 19/1/2024.
Kata Ade, dengan disebutnya Ali Mazi di kasus tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM sebagai saksi di persidangan,” ujar Ade.
Ade menambahkan bahwa saat ini penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 tersangka yakni HA selaku Manager PT Antam Konawe Utara, GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM, OS selaku Dirut PT LAM).
Laporan: Krismawan
Leave a Reply