Indosultra.Com,Kendari – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B terus berlanjut. Ternyata, sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang beragenda pada selada (14/2/2023) pemeriksaan saksi ahli hukum pidana diputuskan untuk ditunda.
Menurut informasi, bahwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menunda sidang perkara dosen prof B sebagai terdakwa, ini lantaran saksi ahli yang sedianya dihadirkan sedang sakit sehingga tidak siap memberi keterangan dalam persidangan.
Dikutip dari laman resmi sistem informasi penelusuran perkara PN Kendari, sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli pidana telah kedua kali ditunda.
Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (7/3/2023) lalu sidang dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi ahli pidana ditunda sebab hakim ketua sakit.
Tentu hal tersebut terus dipertanyakan pihak keluarga korban. Pasalnya sudah 8 bulan kasus tersebut tak pernah ada titik terang oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Iye, kasus ini sudah terlalu lama kami berjuang sudah 8 bulan, kami berharap bisa diselesaikan dengan seadil adilnya dan kemenakan kami mendapatkan keadilan atas perbuatan prof B,” ujar paman korban saat dikonfirmasi kepada media ini.
Dia juga menyayangkan, sebelumnya prof B telah ditetapkan sebagai tersangka, Tetapi anehnya hingga saat ini yang bersangkutan diduga tidak pernah dilakukan penahanan oleh PN Kendari selama kasus tersebut bergulir.
“Kemudian prof B tidak ditahan sebenarnya agak aneh sudah nyata-nyata memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU TPKS, tapi sampai sekarang prof B tidak ditahan dengan alasan sakit. Padhal hari Rabu 8 Maret 2023 keponakan dan teman-teman kampusnya melihat yang di duga kuat prof B sedang jalan-jalan di Lippo Plaza Kendari bersma istrinya, saat itu prof B pakai masker memakai songkok dan baju hijau karena mreka berpapasan di pintu masuk,” bebernya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply