Indosultra.com, Buton Utara – Kasus dugaan korupsi proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan.
Mawan, seorang penggiat anti-korupsi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha untuk segera menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor utama sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari proyek SPAM tahun anggaran 2021 yang menelan biaya Rp 1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 424 juta.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Meridian sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV Wahana Cipta Konsultan bertindak sebagai konsultan.
Namun, Mawan mempertanyakan langkah Kejari Raha yang hanya menetapkan kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka, sementara kontraktor utama serta PPTK tidak tersentuh hukum.
“Ini aneh sekali. Seharusnya semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Saya menilai kinerja Kejari Raha dalam pemberantasan korupsi belum maksimal. Kejaksaan Agung RI perlu mengevaluasi kinerja mereka,” tegas Mawan.
Ia juga menyoroti komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas korupsi dan meminta agar Kepala Kejari Raha dievaluasi, bahkan diganti jika terbukti tidak bekerja secara profesional.
Polemik ini semakin menguatkan desakan agar kasus ini diusut secara tuntas dan semua pihak yang bertanggung jawab diproses hukum tanpa tebang pilih.
Laporan: Krismawan

