Indosultra.com,Kendari – Seorang pria berinisial SR (40) asal Kota Kendari, tega menganiaya mantan istrinya bernama Wasria (34) hingga luka parah akibat sabetan parang. Peristiwa naas itu terjadi di salah satu kamar kos di Jalan Transito Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 08.00 WITA.
Usut punya usut, ternyata penganiayaan yang dilakukan pria kepada mantan istrinya karena harta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, awalnya pelaku datang di kamar kos korban serta membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah parang. Kedatangan pelaku bermaksud untuk membicarakan harta gono gini, berupa rumah yang ditinggali tersangka karena kedua telah resmi bercerai tahun 2021.
“Saat tersangka menyampaikan agar rumah itu tidak dijual ke orang lain, pelaku menawarkan diri untuk membeli rumah itu. Namun korban menolak karena harga yang ditawarkan tersangka terlalu murah,” kata Fitrayadi dalam rilis tertulisnya, Sabtu (4/6/2022).
Fitrayadi menambahkan, karena tawarannya ditolak korban, keduanya cekcok dan tersangka langsung menganiaya mantan istrinya dengan menggunakan sebilah parang secara membabi buta.
“Usai menganiaya korban, pelaku langsung datang menyerahkan diri di Polresta Kendari. Kini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan perawatan,” bebernya.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply