Indosultra.com, Unaaha – Kepala Pusat Manajemen Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kapus Mapim Badiklat) Kejaksaan RI, Andi Muhammad Iqbal Arief, menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (12/9).
Kedatangannya bersama rombongan tim Pusdiklat Mapim itu dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) peserta Diklat Mapim tahun 2021 utusan Kejari Konawe. Termasuk, Diklat yang sementara berlangsung di tahun 2022.
Andi Muhammad Iqbal Arief mengatakan, kunjungan kali ini untuk melihat sejauhmana program rencana perubahan yang dipaparkan oleh peserta Diklat Mapim diaplikasikan di satuan kerja masing-masing.
“Kita ingin berpesan agar mereka tetap menjaga marwah kejaksaan, apalagi mereka inikan sudah jadi pegawai maupun jaksa. Kita juga harapkan proyek perubahan yang mereka paparkan saat Diklat, bisa diaplikasikan dengan baik,” ujar Andi Muhammad di sela-sela kegiatan monev di Kejari Konawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Musafir Menca mengemukakan, pelaksanaan monev bagi para peserta yang telah mengikuti Diklat Mapim tersebut, sangatlah penting. Salah satunya, dapat dijadikan sebagai masukan dan pembelajaran terkait hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dan ditingkatkan.
“Yang ikut Diklat itu dipersiapkan untuk memperkuat tugas-tugas jaksa. Dari Kejari Konawe, ada lima orang yang kita utus. Kemarin diklatnya ada di Jakarta dan Makassar,” ungkapnya.
Musafir Menca menambahkan, Diklat Mapim menganut sistem on-off. Yakni terkadang peserta diklat utusan Kejari Konawe mesti mengikuti tatap muka selama dua minggu. Kemudian, kembali ke Kejari dan mengikuti Diklat secara virtual. Ia menyebut, sistem pendidikan saat ini mengharuskan setiap peserta Diklat mendapat tugas khusus untuk membuat proyek perubahan yang inovatif.
“Ketika dia bekerja di instansinya, apa yang dibuatnya itu dituangkan dalam kertas kerja. Jadi, semacam program inovasi. Satu peserta harus ada satu inovasinya,” tandasnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply