Indosultra.com, Kendari – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeledah Kantor dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/6/2021) siang terkait dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Dodi saat mengatakan bahwa pengeledahan kantor dinas ESDM dilalukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh perusahaan tambang nikel PT. Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
” Penggeledahan itu karena pada tahun 2010 perusahaan itu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan IUP tersebut seharus perusahaan berkewajiban membayar Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Royalti, dan Pembayaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Tetapi ternyata dari tahun 2010 – 2020 mereka tidak membayar kewajiban tersebut, hingga Negara dirugikan,” kata Dodi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/6/2021).
Dodi juga menambahkan bahwa antara bulan November atau Desember 2020 izin telah dicabut, namun ternyata PT. Toshida masih melakukan aktivitas pertambangan sehingga negara semakin dirugikan, dengan kisaran kerugian sebesar Rp.190 miliar.
” Sudah ada 30 orang saksi diperiksa, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam perkara ini,” tegasnya. (b)
Laporan : Ramadhan
1 Comment