Indosultra.Com, Konawe Utara – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmadin, S.Pd.,MM memberikan pencerahan soal realisasi pembayaran sertifikasi kepada para guru atau tenaga pendidik.
Asmadin menerangkan, pembayaran sertifikasi para guru menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bukan pemerintah daerah atau dinas pendidikan.
Dapodik adalah sistem pendataan dan pengelolaan data pendidikan di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lebih jauh mantan Sekertaris Dewan DPRD Konut ini menyampaikan, dalam data dapodik jika si guru memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi atau kata lainnya valit, maka secara otomatis maka akan di Lakukan pembayaran oleh pemerintah pusat.
“Kalau ada guru yang belum di bayarkan sertifikasinya berarti masih invalid atau belum memenuhi syarat data dapodik nya,”kata Kadis Pendidikan Konut, Asmadin memberikan pemahaman secara luas tentang proses pembayaran sertifikasi guru. Sabtu, 22 April 2025.
Lebih rinci dijelaskan Asmadin,
data Dapodik ini tidak di kelolah oleh dinas pendidikan, melainkan dikelolah langsung oleh kepala sekolah atau admin sekolah.
“Kalau untuk memprevikasi ia benar kewenangan dinas pendidikan. Tapi untuk menentukan valid tidak nya, bersyarat atau tidaknya itu admin sekolah,”ujarnya.
Mantan Kabag Umum Setda Konut ini juga menambahkan, kemudian sola jumlah jam yang berhubungan dengan sertifikasi, dikatakan bukan baru kali ini terjadi melainkan sudah lama.
Hal itu disebabkan karena para guru atau kepala sekolah yang tengah menjabat, dan bertugas baru merasakan tempat yang berbeda setelah di lakukan perolingan.
“Mungkin terlalu terlena ditempat tugas yang lama, sehingga saat di roling tidak terbiasa dengan suasananya,”jelasnya.
Dikatakan, dalam sistem tugas tenaga pendidikan harus senantiasa di lakukan penyegaran dengan maksud meningkatkan kualitas pendidikan sekolah, menambah wawasan dan pengalaman para guru, serta memaksimalkan proses belajar mengajar siswa, terlebih yang berada di wilayah terpencil.
“Guru, kepala sekolah tidak bisa menjabat lebih dari lima sampai sepuluh tahun, harus ada namanya penyegaran. Inilah semua yang harus kita pahami,”tutupnya.****
Laporan: Redaksi




