Indosultra.com, Kendari – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada pengusaha untuk mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022.
Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan bahwa pengusaha yang telah bernaung di Kadin pun harus siap memenuhi kewajiban tersebut. Ia mengaku telah mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.
”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Anton dalam sambutannya di acara Satu Tahun Kadin Sultra, Rabu (13/4/2022)
Menurut Anton, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban THR pekerja. Memang, beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.
”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” imbuh Anton.
Namun, lanjut dia, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.
”Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.
Diketahui karena ekonomi telah bergerak positif, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Juga, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. (b)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply