Indosultra.com,Kendari – Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerobotan tanah milik Polri yang berlokasi di Brimob Polda Sultra.
Penetapan tersangka kepada sang kades tersebut, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa terlapor bernama Langa yang berprofesi sebagai Kades ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa atas kasus tersebut.
Kasus ini berawal atas dugaan penyerobotan tanah tersebut sekitar tahun 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya. Langa melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan restlement Polri.
“Di lokasi itu juga, Langa mendirikan bangunan berupa rumah panggung. Beberapa anggota Brimob Polda Sultra, sempat melarang agar Langa tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut,”beber Fery.
Sebab, lahan tersebut adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetlement Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di PTUN Kendari.
Namun, larang tersebut tidak diindahkan oleh terlapor. Sehingga dengan kejadian tersebut, sehingga Kades Pousu Jaya dilaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply