Kades Ambekairi Utama Dilaporkan ke Polisi oleh Warganya, Diduga Memotong Dana BLT

Kades Ambekairi Utama Dilaporkan ke Polisi oleh Warganya, Diduga Memotong Dana BLT
Ilustrasi

Indosultra.com, Unaaha – Kepala desa Ambekairi Utama, kecamatan Latoma, kabupaten Konawe dilaporkan ke polisi oleh warganya bernama Suhardin, atas dugaan pemotongan Dana Bantuan Langsung (BLT) Dana Desa periode Juni 2020 hingga Desember 2021.

Suhardin menyebutkan, Kepala Desa Ambekairi Utama, Bahrun Tima, diduga memotong BLT sebesar Rp 20.000 kepada 29 penerima manfaat pada bulan Juli hingga Desember 2020, dan Januari hingga Desember 2021.

” Bulan Juni sampai Desember sekitar Rp 3.480.000, dan tahun 2021 sebanyak Rp 6.000.000 dari 25 penerima,” jelas Suhardin kepada awak media, Selasa (10/5/22).

Menurutnya, perbuatan Kepala Desa Ambekairi Utama telah menyalahi aturan tentang petunjuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) karena tidak boleh dilakukan pemotongan.

” Kepala desa telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pemotongan BLT, padahal bantuan tersebut sangat jelas tidak boleh dikurangi sepeserpun,” tegasnya.

Ia pun berharap agar persoalan ini dilakukan penyelidikan dan penindakan oleh aparat penegak hukum. “Saya sudah laporkan, dan saya harap adanya penegakan hukum yang jelas dari pihak kepolisian supaya masyarakat puas,” tegasnya.

Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK melalui penyidik pembantu unit 2 tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Konawe Brigadir Umar, membenarkan laporan tersebut.

” Kami sudah terima laporannya. Kami juga sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa warga setempat, termasuk pelapor juga telah kami minta keterangannya,” ujar Umar dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/22).

Umar menyebutkan, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. “Prosesnya masih tahap pengumpulan informasi, kami tentu sangat berhati-hati terkait persoalan ini. Kami juga harus berkordinasi dengan pihak Inspektorat, jika nantinya ditemukan kerugian negara maka kita lanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Ambekairi Utama Bahrun Tima melalui kepala urusan (Kaur) keuangannya Jurianti mengatakan bahwa apa yang dilaporkan oleh Suhardin sama sekali tidak benar.

” Tidak ada yang namanya pemotongan BLT pak. Warga menerima bantuan ini utuh tanpa potongan, semua sudah terlampir dalam berita acara penerimaan,” sebutnya.

Dia juga mengatakan, dalam menjalankan segala kegiatan pembangunan pihaknya tetap mengacu pada rencana pembangunan desa yang telah tertuang dalam musyawarah desa.(b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra