Jumat Curhat Polsek LasoLo, Masyarakat Peroleh Info Soal Covid, Izin Dan Kasus Pidana, Ini Ulasannya

Ketgam: Kapolsek Lasolo bersama jajarannya saat menggelar program jumat curhat

Indosultra.Com, Konawe Utara-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar kegiatan Jumat Curhat.

Kegiatan sosial masyarakat itu, dipimpin langsung Kapolsek Lasolo, IPTU Gema Brajaksono. S. Tr. K. M. H beserta PJU Polsek Lasolo. Lokasi kegiatan, Kecamatan Wawolesea, Konut, Jumat (13/1/2023).

Dalam acara itu, masyarakat setempat peroleh info detail mengenai status virus Covid-19, izin, lakalantas dan kasus-kasus pidana yang sering terjadi di masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, disampaikan oleh Pemerintah Kecamatan, Desa, tokoh masyarakat dan masyarakat umum kepada pihak jajaran Polsek Lasolo.

Info resmi diperoleh masyarakat dari pihak kepolisian dan mendapat apresiasi besar, karena persolan yang sering terjadi masyarakat dapat terjawab.

Seperti, mengenai Covid-19 untuk izin keramaian sudah bisa dikeluarkan. Masyarakat diminta berkoordinasi dengan Unit Intelkam Polsek Lasolo. Namun, syarat ketentuannya minimal 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Sedangkan untuk izin keramaian dan personil pengamanan. Pihak Kepolisian tidak memungut biyaya dengan kata lain gratis. Kapolsek Lasolo menegaskan, Jika terdapat pungutan langsung laporkan kepimpinan atau Kapolsek.

Kemudian, apabila ada lakalantas dihimbau untuk langsung menghubungi petugas Polri, untuk dilakukan pertolongan terhadap korban, dokumentasi serta buat sket tanda tempat korban tergeletak, sehingga akan memudahkan petugas dari Satlantas melakukan TPTKP.

Selanjutnya, untuk kasus pidana lainnya, masyarakat dihimbau untuk sebaiknya proteksi diri dan segera laporkan ke Polsek, jika ada yang mencurigakan. Tidak melakukan tindakan sendiri, atau main hakim sendiri. Sebab negara kita adalah negara hukum yang harus dipatuhi.

Sedangkan untuk tindak pidana seperti penganiayaan yang sudah di selesaikan secara adat kasus Hukumnya bisa diselesaikan namun disesuaikan dengan Prosedur Hukum yang ada.

Masyarakat dan pemrintah memberikan apresiasi besar atas respon baik pihak Kepolisian. Serta memberikan dukungan penuh atas dilaksanakan nya program jumat curhat. Sebab, dinilai menjadi salah satu soilusi untuk masyarakat peroleh informasi dan keluhan mengenai hukum yang kadang kala tidak diketahui cara penyelesaiannya.**(IS)

Koran indosultraKoran indosultra