Indosultra.com,Kendari – Kasus judi online (Judol) dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menjadi atensi besar di tahun 2024 oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan, dalam kasus judi online, Polda Sultra berhasil menangani 11 perkara dengan total 15 tersangka, di mana salah satu pelakunya merupakan selebgram lokal.
“Sebagai langkah preventif, sebanyak 1.660 website yang terindikasi terkait judi online telah diajukan untuk pemblokiran,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Sedangkan, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sultra telah mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka yang berperan sebagai mucikari.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas kejahatan ini,” katanya.
Polda Sultra berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply