Indosultra.Com,Kendari – Seorang nelayan asal Bombana berinisial AS (23) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena menjambret handphone seorang mahasiswa bernama Ririn Istiawati (18) di Jalan Mangata, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, kejadian penjamretan berawal sekira pukul 22.15 Wita, yang dimana korban sedang berjalan kaki sambil bermain handphone di Lorong Mangata untuk menuju kamar kosnya.
“Saat sedang asik bermain handphone, tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang tidak kenal sambil berboncengan langsung merampas HP milik korban kemudia kedua laki-laki itu melarikan diri,” ujar Eka, Kamis (23/3/2023).
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan di Mako Polresta Kendari, tidak butuh waktu lama Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Satreskrim Polres Bombana langsung mengamankan pelaki di sebuah penginapan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply