Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis atau AA sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Setyawan Nur Cholig menyebutkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan alat bukti keterlibatan AA pada penyalahgunaan kawasan hutan dan menyalahgunakan kewenangan memberikan persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Toshida 2019 sampai 2021.
“Saya sebut inisialnya Ir. AA sebagai tersangka. Kami dalam menetapkan ini didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup dan melalui laporan perkembangan penyelidikan,” ungkap Setyawan dalam keterangan pers di kantor Kejati Sultra, Senin (6/12/2021).
Ia mengatakan, atas dugaan kasus korupsi itu AA bakal dikenakan ancaman lebih lima tahun penjara.
Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus rasuah izin pertambangan PT Toshida Indonesia. Ke empat orang itu yakni eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.
Sementara dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Dalam rilisnya Kejati Sultra menyebutkan kerugian negara mencapai Rp495 miliar dari kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia. (b)
Laporan Rachmat Ramadhan
Leave a Reply