Indosultra.com,Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Undangan klarifikasi yang dilayangkan Direktorat Reskrimum Polda Sultra Nomor: B/572/VI/2022/, Rusman Emba bakal dimintai penjelasan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Jumat (17/6/2022).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, membenarkan hal tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan di ruangan Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
“Ia, hari ini. Hanya sebatas saksi atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan, pemeriksaan itu, sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari seorang warga bernama Anwar, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Cuma itu yang bisa saya sampaikan, karena ini masih penyelidikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Bupati Muna tidak hadir,” jawab Bambang singkat. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply