Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NH (27), warga Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (5/7/ 2021).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan IRT tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika
“Setelah dilakukan pengamatan dan observasi, tepat pada hari Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 08.20 Wita, Polisi berhasil meringkus NH di dalam rumah Kos-kosan Rakha, kamar No.41 yang terletak di Jalan. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ungkap Dolfi dalam rilis tertulisnya pada Senin (5/7/2021)
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan tujuh paket Sabu siap edar dengan berat 8,47 gram.Dari hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh paket Sabu dari seorang laki-laki di Kota Unaaha, dengan sistem tempel di TPU Punggolaka yang diarahkan melalui komunikasi telepon seluler.
Selanjutnya, Tim membawa tersangka bersama barang bukti yang telah disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply