Indosultra.com, Unaaha – Petugas dari Satuan reserse Narkoba Polres Konawe menangkap seorang pemuda inisial AJ (24) karena menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 9 sachet dengan berat 2,15 gram pada Senin (11/4/22).
Pemuda asal Kecamatan Besulutu, Konawe itu diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu selama kurang lebih 2 bulan lalu. AJ tak berkutik saat polisi melakukan penangkapan.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIk melalui Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Andi Musakir Musni SH dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, tersangka AJ (24) diamankan di rumahnya setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
” Tersangka AJ kami amankan, setelah adanya info masyarakat tentang dugaan aktivitas penggunaan dan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Muzakir, Selasa (12/4/22).
Sebelum penangkapan, pihak Satuan Resnarkoba Polres Konawe menyelidiki dan membuntuti tersangka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka AJ, polisi berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 sachet dengan berat 2,15 gram. Dan juga satu unit Handphone
” Tersangka telah kita amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara maksimal pidana mati. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply