Indosultra.com, Baubau – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Baubau berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis Sabu dengan berat 41,46 gram di BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Minggu (6/02/2022). Sekitar pukul 16.00 WITA
Kapolres Bau-bau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, kedua pengedar Sabu berinisial MR (17) dan rekanya LA (19). Penangkapan kedua remaja itu berawalnya pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, kota Baubau, polisi mendapatkan informasi bahwa di sekitaran TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
“Kemudian anggota opsnal melakukan patroli pengintaian terhadap pelaku, setelah pelaku ditemukan langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan. Kemudian di interogasi dan pelaku mengakui ia tidak sendiri mengedarkan sabu, namun berdua dengan temannya, yaitu saudara LA dan pelaku mengakui kalau menyimpan sisa sabu di rumah keluarganya tempat kedua pelaku menginap,”ungkap Erwin saat dihubungi via WhatsApp, Senin (7/02/2022).
Polisi kemudian melakukan pengeledahan di rumah tempat pelaku tinggal, yaitu di BTN Bukit Sari kota Baubau. Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 45 sashet, kemudian dilakukan pengembangan, tentang keberadaan pelaku lain yaitu saudara LA.
Yang bersangkutan berhasil ditangkap di jalan poros Baubau menuju kecamatan Kapontori, kabupaten Buton.
“Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan, dan dibawa di kantor Mapolres guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
Modus operandi kedua terlapor berperan sebagai pengedar narkotika dengan cara sistim tempel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply