INDOSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR – Kepala Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), La Golonga diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
La Golonga dilaporkan terkait dengan perlakuan istimewa kepada Bupati Koltim, Tony Herbiansah dan istrinya, Surya Hutapea saat melakukan pengambilan keterangan (pemeriksaan) terkait dugaan pelanggaran yang dikegiatan peresmian embung Desa Teposua, Kecamatan Loea.
La Golonga dilaporkan langsung oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur atau yang paslon dengan tagline Samsul Bersama Mery (SBM).
Salah seorang tim kuasa hukum SBM, Heris Ramadan mengatakan, La Golonga diduga tidak menunjukkan netralitas sebagai penyelenggara dan memberikan perlakuan istimewa kepada terlapor dalam hal ini Bupati Koltim dan istrinya.
“Pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan Bupati (mess Pemda) bukan di kantor Bawaslu. Berdasarkan dokumentasi foto teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan dengan terlapor bukan secara formal layaknya pemeriksaan pada umumnya. Pemeriksaan juga terkesan istimewa layaknya tamu yang diundang oleh tuan rumah,”kata Heris.
Melihat foto pengambilan keterangan yang dilakukan La Golonga seperti tersebar di media sosial memang terkesan istimewa. Tampak di meja pemeriksaan terlihat secangkir berisi minuman di samping La Golonga. Ada pula tersaji dengan kue bolu. Parahnya lagi, disamping laptop atau diatas meja tidak ada mesin printer untuk mencetak hasil pemeriksaan.
Hal ini, sangat berbeda jauh dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada pelapor dan saksi. Diibaratkan antara langit dan bumi. Pelapor dan saksi diperiksa secara marathon di kantor Bawaslu Koltim sedangkan terlapor diperiksa di mess Pemda sekaligus rumah jabatan Bupati Koltim.
Jika merujuk pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum paragraf 6 (undangan klarifikasi) pasal 24 ayat 5 disebutkan, dalam hal pelapor, terlapor, saksi/ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, maka dihari yang sama pengawas pemilu menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil pelapor, terlapor, saksi/ahli.
Sedangkan di ayat 6 disebutkan, dalam hal pelapor, terlapor, saksi/ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, pengawas pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari La Golonga. Saat dihubungi via telepon, handphone La Golonga dalam keadaan tidak aktif.
Laporan : zamrul
Leave a Reply