Indosultra.Com, Konawe Utara – Aksi sekumpulan masyarakat yang berada di Kecamatan Langgikima, tepatnya Desa Pariaman dan Kelurahan Langgikima menuntut keras dana kompensasi atau uang debu terhadap pihak perusahaan tambang nikel yang beroperasi diwilayah itu.
Aksi masyarakat ini, sempat menimbulkan ketegangan, sebab dilakukan pemblokiran jalan di wilayah 2 desa itu.
Aksi itu sempat diredam oleh pihak Pemerintah Kecamatan Langgikima bersama pihak Kepolisian Polsek setempat. Namun, masyarakat tetap ngotot menuntut hak mereka.
Kekesalan warga semakin memuncak lantaran mengganggap pihak perusahaan hanya menyajikan janji tanpa ada realasi uang debu kepada masyarakat.
Sementara masyarakat menuding, aktivitas perusahaan tambang diwilayah itu tidak hanya menimbulkan folusi pencemaran udara, tapi juga pencemaran air bersih.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Perkumpulan Masyarakat Pariaman dan Kelurahan Langgikima, Ketut Karyana bahwa kesepakatan yang di bangun sejak tahun 2023 lalu, perusahaan tambang ini menjanjikan akan merealisasikan uang debu mulai Januari 2024. Namun, hingga saat ini tidak ada.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, SH.S.I.K merespon cepat persoalan tersebut. Ia langsung bergerak menginisiasi untuk menggiring masyarakat dan pihak perusahaan-perusahaan tambang ke Mako Polres Konut untuk dilakukan mediasi.
Mediasi berlangsung pada Rabu 10 Juli 2024. Waktu ini juga merupakan kesepakatan Pemerintah Kecamatan Langgikima bersama pihak Polsek, dan masyarakat saat menenangkan aksi masyarakat memblokir jalan.
Mediasi berlangsung sejak Pukul 10.00 pagi hingga pukul 18.00. Dandim 1430/Konut, Sekda Konut, Camat Langgikima, dan beberapa pejabat daerah Konut yang berwenang juga hadir dalam mediasi tersebut.
Puluhan perwakilan masing-masing perusahaan tambang yang beraktivitas diwilayah Langgikima hadir, juga di ikuti ratusan masyarakat.
Dari pantauan awak media ditempat kegiatan, mediasi berlangsung alot sebab masyarakat bersi kukuh pertahan perjanjian yang telah disepakati bersama pihak perusahaan beberapa waktu lalu, juga berdasarkan hasil rapat dengan pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Konut.
Menengahi situasi yang panas Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, Dandim Konut dan Sekda Konut memberikan masukan dan sarah kepada kedua belakang pihak. Kajian aturan hingga undang-undang terkait soal kompensasi pun dibahas.
Mengambil jalan tengah, pihak Polri, TNI dan Pemda Konut memfinalisasi terkait nilai besaran komponensasi yang harus direalisasikan pihak perusahaan tambang. Untuk pemilik IUP membayarkan Rp 30 Juta Rupiah dan Kontraktor Rp 15 juta untuk masing-masing perusahaan terhitung selama 6 bulan dari bulan Januari hingga Juni.
Mediasi juga sempat di skors, dimana Kapolres Konut memberikan kesempatan masing-masing kedua kubu untuk mendiskusikan terkait finalisasi yang ditawarkan Kapolres Konut, bersama Dandim Konut dan Sekda Konut.
Saat mediasi kembali berlangsung. Masyarakat, meminta untuk kenaikan nilai dana uang debu sehingga di sepakati untuk pemilik IUP sebesar Rp 30 juta dan kontraktor Rp sebesar 20 juta. ketentuan ini untuk tiap-tiap perusahaan.
“Nilai yang diberikan kepada kami yang di sebutkan bapak sekda senilai Rp 30 juta rupiah untuk pemilik IUP yang beroperasi itu kami sepakat. Dan dari teman-teman kontraktor kami sepakat Rp 20 juta. Kami juga mohon untuk redaksinya nanti kalau di buat itu bukan uang debu, tapi bantuan sosial. ini agar tidak menimbulkan dampak dikemudian hari,”kata salah satu koordinator yang mewakili perusahaan-perusahaan tambang di Langgikima.
Masyarakat Langgikima dari Desa Pariama Dan Kelurahan Langgikima mengucapkan rasa terima kasihnya atas mediasi yang berlangsung. Dan telah menemukan titik temu hasil yang baik.
Masyarakat mengapresiasi peran Kapolres Konut, Dandim Konut dan Sekda secara Pemerintah Kecamatan Langgikima yang sudah membantu penuh masyarakat peroleh hak-haknya.
Ditempat itu Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo SH.,S.I.K, menyampaikan bersama Dandim Konut, Sekda Konut, Pemerintah Kecamatan Langgikima akan mengawal hasil yang telah disepakati yang telah difinalkan untuk segera di realisasikan kepada masyarakat paling lambat akhir bulan juli 2024.
“Kami berbuat untuk masyarakat, untuk kebaikan masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat. Insyaallah saya bersama pak Dandim, Pak Sekda, pak Camat akan terus mengawal persoalan ini. Jika ada masalah-masalah dikemudian hari langsung laporkan ke Polres, jangan berbuat tindak premanisme yang bisa merugikan kita,”tegas Kapolres Konut dialam acara itu.
“Yakin dan percaya Allah SWT tidak tidur, rezeki kita tidak akan tertukar. Mari kita semua bekerjasama dengan baik, agar kita peroleh hasil yang baik dan kesejahteraan,”tutup mantan Kasubdit Tipiter Polda Sultra ini.
Kegiatan media tersebut berakhir dengan aman, tertib dan damai.***(IS/A)
Laporan: Jefri
Leave a Reply