Ini Penjelasan OJK Sultra Soal Viralnya Pengrusakan Mesin ATM

Ini Penjelasan OJK Sultra Soal Viralnya Pengrusakan Mesin ATM
Ilustrasi (Foto Internet)

Indosultra.com, Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklarifikasi soal video viral pengrusakan mesin ATM Bank Mandiri di depan jalan Abdullah Silondae.

Kepala OJK Provinsi Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengatakan pihak Bank telah melakukan klarifikasi dan memberi penjelasan kepada nasabah tentang masalah operasional mesin ATM.

“Nasabah mengatakan sikap yang dilakukannya dalam video tersebut murni karena ketidakpahamannya, dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan pengrusakan mesin ATM. Nasabah dapat menerima penjelasan bank dengan baik dan selanjutnya permasalahan tersebut telah dianggap selesai,”kata Arjaya Dwi Raya dalam rilisnya, Senin (9/8/2021).

Dari penjelasan pihak Bank, bahwa ATM dengan keadaan mesin uang tertutup/terkunci dengan pengamanan berwarna merah adalah salah satu bentuk mitigasi yang terjadi jika dispenser mesin bergeser (problem Cash Handler) sehingga pengaman Plat ATM secara otomatis tertutup sehingga hal ini bukan merupakan tindakan yang disengaja.

“Bagi masyarakat yang menemukan kendala dalam menggunakan mesin ATM agar tetap tenang dan tidak panik dan selanjutnya dapat menghubungi kontak resmi bank untuk mendapat penanganan lebih lanjut,”lanjutnya.

Arjaya juga mengimbau kepada seluruh Bank/PUJK untuk selalu proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat, baik mekanisme pengaduan apabila menglami kendala layanan, sehingga nasabah bisa menjaga kerahasiaan data-data personal. Seperti data Personal Identification Number (PIN), One-Time Password (OTP) yang biasanya diinformasikan dinomor seluler terkait otorisasi transaksi, serta Card Verification Value (CVV)/Card Verification Code (CVC)/ Card Security Code (CSC), yaitu 3 digit angka terakhir yang terdapat dibagian belakang kartu kredit/debit, dan mengganti PIN kartu ATM dalam periode tertentu.

“Kelalaian keamanan atas data-data personal atau sensitive tersebut merupakan tanggung jawab dari nasabah atau konsumen dan risiko yang akan ditanggung oleh nasabah atau konsumen jika diabaikan,”tutupnya. (b)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra