Indosultra.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah sebagai tersangka suap proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahun 2021, Rabu (22/9/2021).
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron membeberkan bahwa, Andi Merya Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai. “Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar,” ungkap Gufron saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam.
Kemudian lanjutnya, Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya. Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta, dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta.
AMN setuju dan meminta fee Rp 30 persen. “Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang pertama sebesar Rp25juta dan uang kedua sebesar Rp225 juta,” ujarnya.
AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
KPK juga mengamankan 4 orang yaitu Mujeri Dachri Muchlis yang tak lain suami Andi Merya dan AY, MR serta MW sebagai ajudan Bupati Koltim. ( b)
Laporan : Amir
Leave a Reply