Indosultra.com, Unaaha – Pemerintah Kabupaten Konawe bersama badan Amil Zakat Daerah menetapkan jumlah Zakat Fitrah 1443 hijriah/2022 Masehi, sebesar 2,5 Kg beras jenis Medium atau setara 3,5 liter beras. Jika diuangkan senilai Rp 25.000 per orang atau jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 85 tahun 2022.
Kepala bagian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe, Marjuni Ma’mir mengatakan bahwa penetapan Zakat Fitrah ini dilakukan lebih awal agar penyalurannya dapat segera dilaksanakan.
” Kita tetapkan lebih cepat, agar masyarakat yang akan membayar Zakat Fitrah bisa segera ia tunaikan,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (6/4/22).
Dengan ditetapkannya jumlah Zakat Fitrah ini, Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa bisa segera menetapkan Amilin atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang akan mengumpulkan Zakat Fitrah diwilayah masing-masing.
” Jadi unit pengumpul Zakat ini nantinya terdiri dari Imam Desa atau Imam Masjid berkordinasi bersama pihak pemerintah setempat dalam hal Registrasi ataupun penyalurannya,” jelas Marjuni.
Tahun ini, Pemda Konawe hanya menetapkan 2 Asnab Penerima Zakat yaitu 80 persen untuk Fakir miskin dan 20 persen untuk Amilin.
Marjuni mengimbau agar dalam pelaksanaan pengumpulan maupun penyaluran Zakat Fitrah nanti, masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.
” Kita masih dalam keadaan Pandemi, walaupun sudah tidak seperti 2 tahun lalu tetapi lebih baik kita menjaga diri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply