Indosultra.com, Buteng – Seorang buruh harian lepas berinisial LA (48) diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah karna diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waulyo mengatakan korban tidak lain adalah keponakanya sendiri berinisial NA (18).
“Kejadian tersebut diketahui setelah korban NA (18) menceritakan kepada pamannya bahwa pelaku LA telah menyetubuhinya. Atas peristiwa itu keluarga korban kemudian melapor di Polres Buteng,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Setelah Mendapatkan Laporan Tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya.
“Saat diamankan pelaku tanpa adanya perlawanan yang dimana dia sedanga berada dirumahnya di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara,” katanya.
Saat dilakukan introgasi pelalu mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023 dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta paket data ke HP korban.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara” Tutupnya.**(IS/B)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply