Polres Konut Ringkus 2 Wanita Diduga Pemilik Sabu

Ilustrasi

Indosultra.Com, Konawe Utara-
Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus 2 wanita inisial AM (36) dan Ml (30) yang diduga pemilik narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung dikediaman masing-masing tersangka. AM di Desa Amolame Kecamatan Andowia, sedangkan MI dari Desa Aepodu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan yang menetap di Desa Ambake Kecamatan, Andowia.

Dari data informasi yang diperoleh awak media, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (19/11/ 2020) sekitar pukul 23.30 wita saat personil gabungan Satresnarkoba Polres Konut yang komandoi Kapolres Konut, AKBP, Achmad Fathul Ulum melalui Kaurbin Opsnal Satresnarkoba, IPDA Hasnidar dan jajarannya melakukan penangkapan, dan pengeledahan rumah milik tersangka AM di Desa Amolame.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan 1 buah masker warna hitam yang berisikan 6 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan bruto 1,56 gram. Selain itu, 1 buah kantong warna hijau berisikan,1 buah kaca pireks, 2 sachet kosong bekas pakai, 1 buah korek api gas, 1 unit handphone merek vivo tipe 1807 warna hitam dengan simcard, dan uang tunai sejumlah Rp 950 ribu.

Dari pengembangan aksi itu.Tim Satresnarkoba Polres Konut kembali menangkap Ml tempat AM mengambil barang haram tersebut dirumahnya Desa Ambake, Kecamatan Andowia pada Jumat, (20/11/2020) sekira pukul 00.30 wita. MI diketahui, berstatus ibu rumah tangga.

Ditempat tersangka MI, di temukan 6 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,80 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), dan 1 unit handphone merek vivo beserta sim cardnya.

“Setelah diamankan personil, para tersangka bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Konut bagian Satresnarkoba untuk pengusutan lebih lanjut,”kata Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, Selasa (23/11/2020).

Atas kejadian itu, periwira berpangkat dua bunga melati ini dengan tegas menghimbau seluruh masyarakat Konut agar senantiasa menjaga diri. Dan tidak sekali-kali terlibat, serta melakukan upaya tindakan apa saja yang melanggar hukum. Sebab, pihaknya memastikan langsung menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar.**

Laporan: Zam

Koran indosultraKoran indosultra