Hut Ke-78 RI, 1.948 WBP di Sultra Mendapat Remisi 7 Diantaranya Langsung Bebas

Indosultra.Com,Kendari – Memperingati hari ulang tahun ke 78 Republik Indonesia (RI) sebanyak 1.948 Narapidana lapas dan rutan di Sulawesi Tenggara (Sultra) Menerim remisi dari Kementerian hukum dan Ham, tujuh orang diantarnya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mengusulkan 1.999 orang yang akan mendapat remisi. Namun karena ada usulan yang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat dengan mempertimbangkan berkelakuan baik menjadi syarat utama.

“Jadi jumlah warga binaan dan anak binaan yang mendapat remisi sebanyak 1.948 orang dan bebas langsung 7 orang,” ujar Silvester Sili Laba,” Kamis (17/8/2023).

Lanjut, Sililaba pemberian remisi khusus itu merupakan program rutin dalam memperingati hari-hari besar, terutama dalam memperingati HUT RI.

“Kami usulkan itu sekitar 1.999 orang, sisanya butuh pertimbangan dan analisa dari pusat. Mungkin ada kesalahan atau cacat dari segi kelakuan baiknya,” bebernya.

Sementara itu Gubernur Sultra Ali Mazi yang memimpin upacara pemberian remisi di Lapas Kendari berharap remisi atau pengurangan masa pidana ini menjadi momen bagi warga binaan untuk berubah dan menjadi lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada bapak presiden yang telah memberikan banyak remisi yang begitu luar biasa kepada anak binaan dan warga binaan di Lapas,” ungkapnya

Pada HUT RI ke 78 tahun kali ini pengurangan hukuman atau masa pidana yang diterima tiap napi beragam bahkan hingga 6 bulan.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra