Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga hendak akan melakukan peredaran narkoba jenis sabu di sejumlah titik di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat dibekuk, polisi menemukan 13 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP polisi kemudian kembali melakukan pengembangan di salah satu rumah tempat ia sementara menginap di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Di lokasi ini, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu sebanyak 46 paket sabu beserta barang bukti lainnya dan alat hisap.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial RPT (31) ia merupakan salah satu warga Jalan Laute 04, Kelurahan Mandongga, Kecamatan Mandongga, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 59 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,63 gram.
Dari pengakuannya, pelaku menedapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang napi di lapas Kendari bernama napo. Selain itu pelaku juga sudah 5 kali dibuangkan narkoba jenis sabu untuk dijual dan diupah sebanyak 1 juta rupiah setiap berhasil menjual satu kali buangan dari bosnya yang berada di dalam lapas.
Saat ini, RPT telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply