Indosultra.com, Wanggudu – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara mengamankan seorang pemuda bernama Jusminto alias Yusrin atas kepemilikan narkoba jenis sabu di salah satu cafe, Kamis (3/2/22) pukul 00.10 wita.
Kepala satuan reserse narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Konawe Utara, inspektur satu (Iptu) Ramlan dalam release tertulisnya, Jum’at (4/2/22) menyebutkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dan aduan dari masyarakat.
Perwira dengan 2 balak emas di pundaknya itu menjelaskan, dari informasi yang dihimpun pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui Jusminto alias Yusrin yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran diduga mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu di salah satu kafe.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan itu yakni 1 shacet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 2,35 gram. Kemudian 11 sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan bruto 0,97 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti Sabu seberat 3,32 Gram.
Iptu Ramlan juga mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone merek warna putih dan uang tunai Rp 900.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di markas komando (Mako) Polres Konawe Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Jusmianto alias jusrin dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 thn penjara. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply