Indosultra.com, Kendari – Sebuah video berdurasi 36 detik yang memperlihatkan aktivitas sabung ayam mendadak viral di sejumlah grup WhatsApp pada Selasa, 22 April 2025. Dalam rekaman tersebut, tampak puluhan orang berkerumun di sebuah arena terbuka yang diduga berlokasi di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Video yang direkam sekitar pukul 15.51 WITA itu menampilkan suasana mirip pasar. Beberapa orang terlihat memegang ayam aduan, sementara lainnya tampak menggenggam uang tunai, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan praktik perjudian sabung ayam.
Bersamaan dengan beredarnya video itu, tersebar pula pesan berantai yang meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan. “Sapatau tembus Polda ini video supaya dibubarkan ini sabung ayam, sudah menghadap di Polsek Kemaraya dan Polsek Kota Lama tapi sampai sore ini belum dibubarkan,” tulis isi pesan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi kejadian tidak berada di wilayah hukum Polsek Kemaraya.
“Tempat itu masuk wilayah Gunung Jati, yang merupakan wilayah Polsek Kandai. Memang tadi ada yang melapor ke Polsek Kemaraya, tapi kami sudah berkoordinasi dan mengarahkan ke Polsek Kandai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/4/205).
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Kandai, Iptu Andrias, yang juga telah menerima video tersebut, belum memberikan tanggapan.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, juga angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya siap menindak tegas praktik perjudian sabung ayam, dan saat ini masih menunggu arahan dari Polda Sultra.
Kepastian mengenai penanganan kasus ini akhirnya datang dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa arena sabung ayam tersebut telah dibubarkan.
“Sudah dibubarkan kemarin,” ujarnya singkat.
Media ini juga menanyakan apakah arena sabung ayam tersebut telah dibongkar, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Laporan: Krismawan




