Ketgam: DPRD Konut saat melakukan hearing RDP terhadap pihak PT Antam UBPN Konut dan warga pemilik lahan Tapunopaka.(Indosultra.Com).
Indosultra.Com, Konawe Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan 3 poin rekomendasi penutupan sementara aktivitas PT Antam UBPN Konut yang beraktivitas di blok Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep).
Rekomendasi dikeluarkan usai pihak DPRD melakukan hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pihak PT Antam UBPN Konut dan warga pemilik lahan wilayah Tapunopaka, Kecamatan Laskep.
RDP yang berlangsung pada Kamis (12/8/2021) itu, dipimpin langsung Ketua Konut, Ikbar, bersama Wakil Ketua ll DPRD Konut, I Made Tarabuana, Ketua Komisi l, Herman Sewani dan anggota, Ketua Komisi ll, Rabiudin Aspa dan anggota, Sudiro, Rasmin Kamil dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Rekomendasi dibacakan Ketua DPRD Konut, Ikbar melalui Anggota DPRD, Rasmin Kamil. Yang menyampaikan bahwa, dari saran dan masukan berbagai pihak yang hadir di forum tersebut, pihaknya merangkum 3 poin besar yang jadi keputusan kita. Sekaligus, rekomendasi DPRD kepada Pemda Konut, serta pihak-pihak lain yang dianggap bisa ditembuskan dari pada rekomendasi tersebut.
1. Dukungan penuh kepada pemilik lahan yang di wakili kelompok samaturu, dan mungkin juga terlibat Pemda untuk menempuh upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti-bukti baru. Seperti, Surat Keputusan (SK) bupati tahun 2015 perihal pemberhentian IUP PT Antam. Kemudian bukti-bukti baru juga bisa dilampirkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang menerangkan bahwa obyek tersebut adalah tanah ulayat, atau hak adat. Termasuk, berita-berita acara rentetan pertemuan atau peristiwa negosiasi dengan PT Antam.
2. Oleh karena akan upaya hukum peninjauan kembali oleh pemilik lahan dan Pemda, dan belum adanya eksekusi atas putusan MA, maka seluruh aktivitas PT Antam sementara dinhentikan di blok Tapunopaka.
3. selama dalam proses ini, DPRD mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif, atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempuh.
Untuk diketahui, polemik aktivitas penambangan biji nikel PT Antam Tbk UBPN Konut di blok Tapunopaka, Kecamatan Laskep terus berlanjut. Di area itu, terdapat 203 Surat Kepemilikan Tanah (SKT) milik warga dengan luasan lahan keseluruhan sekitar 400 dan hektar lebih.
Kekesalan warga Tapunopaka sebagai pemilik lahan tempat PT Antam mengeruk material ore nikel semakin memuncak. Pasalnya, janji dan komitmen untuk membayarkan pembebasan lahan tak kunjung direalisasikan hingga bertahun-tahun.
Parahnya, tanah ulayat turun temurun para warga yang tergabung dalam kerukunan SAMATURU ini yang memiliki kandungan nikel, terus diolah dan diambil oleh perusahaan berlabel plat merah tersebut.
“Kita beberapa kali adakan pertemuan termasuk di Pomalaa (Kabupaten Kolaka Red) yang diinsiasi langsung oleh pak Hartono selaku JM UBPN Sultra PT Antam, sempat kami rekam baik video maupun audio ada komitmen perusahaan untuk lakukan ganti rugi,”ungkap Rusdian salah seorang pemilik lahan dikonfirmasi usai mengikuti RDP.
“Kemudian disampaikan, pihak perusahaan akan berkomunikasi ke Pemda Konut untuk dimediasi antara pemilik lahan dan perusahaan. Dan jika perusahaan tidak menyanggupi, maka bisa di ganti dengan uang keringat atau uang capek,”tambahnya.
Tidak terima dengan aksi sewena-wena PT Antam, ratusan warga Tapunopaka meluapkan kemarahan dan turun gunung duduki Kantor DPRD Konut. Kedatangan massa, untuk meminta perlindungan ke lembaga legislatif atas hak kepemilikan tanah peninggalan leluhur mereka.
RDP yang berlangsung juga dihadiri oleh seluruh pemilik lahan dan pimpinan JM PT Antam UBPN Konut, Hendra Wijayanto bersama jajarannya. Kesimpulan dari keterangan masyarakat dan perusahaan, serta kelengkapan bukti yang dilampirkan, pihak DPRD Konut akhirnya mengeluarkan rekomendasi penetupan sementara aktivitas PT Antam di Tapunopaka.
“Jika dalam waktu dekat pihak PT Antam tidak menyelesaikan pembebasan lahan warga maka kami akan lakukan aksi besar-besaran dan Menutup aktivitas perusahaan tersebut,”tegas Elvis Memengko salah satu perwakilan kerukunan SAMATURU di rapat RDP itu.
“Kami sebagai warga akan mengawal 3 poin yang dikeluarkan DPRD untuk PT Antam. Jangan coba-coba beroprasi sebelum menyelesaikan hak-hak masyarakat. Akan tau sendiri akibatnya,”tambah Safar perwakilan warga Tapunopaka di kegiatan itu.
Diacara RDP, melalui JM PT Antam UBPN Konut, Hendra Wijayanto dan kawan-kawan juga menegaskan jika aktivitas PT Antam di Tapunopaka berlangsung sesuai syarat aturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan merujuk pada hasil putusan ingkra peradilan tata usaha negara antara.
Diungkapkan, PT Antam UBPN Konut tetap berpegang pada aturan hukum dan perundangan undangan yang telah ditetapkan dan dikeluarkan sebelumnya.*(IS)
Laporan: Redaksi
Leave a Reply