Indosultra.Com,Kendari – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak permohonan Praperadilan dari tersangka AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra ia mengatakan, dalam putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan : Penyidikan yg dilakukan oleh termohon (penyidik Kejati Sultra) sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP.
“Penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. ANTAM Tbk,” Ujar Dody, Selasa (27/6/2023).
Lanjut kata Dody, yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM Tbk., Perusda dan PT. Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut/ menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT.
Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply