Indosultra.com, Kendari – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
menyoroti politik Indonesia yang menambah catatan hitam bagi demokrasi kita. Kegaduhan disebabkan dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tampaknya semakin rumit, terutama di Jakarta, dan mengundang kritik tajam terhadap perilaku DPR RI.
Sekertaris Jendral (Sekjen) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Hasir, mengungkapkan bahwa putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada.
“MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD dan juga MK telah memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimana MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, “ungkap Hasir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut Hadir menjelaskan bahwa Putusan MK saat ini menjadi sebuah isue yang sedang meruncing dipermukaan serta diperbincangkan dikalangan masyarakat hingga akademisi. Hal ini tidak lepas dari sifat progresifitas hakim MK yang melakukan terobosan hukum.
“Melihat kondisi saat ini, putusan MK sudah final dan mengikat secara erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, semua pihak termasuk dalam hal ini DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, maupun masyarakat luas harus mematuhi isi putusan MK, “jelasnya.
Hasir juga menilai apa urgensi saat ini DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna yang bersifat penting, olehnya itu kami menduga ada skenario untuk manganulir keputusan MK, mengapa tidak DPR RI saat ini sedang mengadakan Pembahasan Rapat Paripurna membahas Rancangan Undang-u dangTentang Perubahan Keempat Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa atas hal tersebut kami menduga adanya indikasi Pelecehan Konstitusi oleh DPR RI yang notabennya mengatasnamakan perwakilan rakyat namun tidak pro terhadap rakyat, sebab amar putusan MK Ini sudah bersifat final.
Perlu disadari demokrasi kita sedang sekarat, kebebasan kita diinjak-injak, hak konstitusional kita dijegal oleh bandit-bandit demokrasi kita tidak boleh tunduk, diam dan kemudian kalah.
“Maka dengan demikian kami mengajak seluruh rakyat indonesia untuk ikut mengawal Putusan MK dan demokrasi kita dari rezim yang telah terang benderang menamlilkan kebusukanya,” ujarnya.
“Mari merapat, jangan diam melawan berarti merdeka! Bangkitlah satukan kekuatan, dan hancurkan rezim ini sebelum mereka menghancurkan kita semua, ” tegasnya.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply