Ketgam: Tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu.(Dok. Satres Narkoba Polres Konut).
Indosultra.Com, Konawe Utara-Tidak butuh waktu lama setelah mendapat laporan masyarakat, tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap pengedar narkoba diwilayah itu.
Tersangka, ID (38) diringkus Satres Narkoba saat tengah menjajakan barang haram itu di sekitar wilayah SD 1 Andowia, Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia. Penangkapan, dipimpin Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul bersama Kasat Narkoba, IPTU Ramlan, Selasa (5/4/2022), pukul 11.00 wita.
Dari tangan pelaku yang diketahui warga Kelurahan Andowia ini, disita narkoba jenis sabu sebanyak 5,12 (lima koma dua belas gram). Diantaranya, 1 (satu) sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram disimpan dicelana pelaku, dan 13 (tiga belas) sachet klip diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 4,84 (empat koma delapan empat) gram di simpan dalam dompet warna coklat dikediamannya.
“Selain itu, kamu juga mengamankan dua sachet klip kosong bekas pakai, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah sendok yang terbuat dari pipet,”kata Kasat Narkoba Polres Konut, IPTU Ramlan melalui siaran persnya, Kamis (14/4/2022).
Perwira berpangkat dua balak ini mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan peredaran jual-beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika diseputaran Andowia.
Pelaku kini mendekam disel tahanan Mako Polres Konut. Pelaku yang hanya mengenyam bangku pendidikan SMP ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama rendah 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal 1 miliyar, dan paling banyak 10 miliyar.**(IS).
Laporan: Jefri
Leave a Reply