Gelapkan Uang Pajak Hingga Ratusan Juta, ASN Samsat di Konawe Diamankan Polisi

Indosultra.com, Konawe – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MJ ditangkap polisi, diduga menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

MJ menjalankan aksinya dengan modus menawarkan jasa pengurusan surat-surat kendaraan, mulai dari perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pembuatan pelat nomor. Namun, uang yang dititipkan oleh para wajib pajak tak pernah disetorkan ke kas negara.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban yang merasa terlalu lama menunggu dokumen kendaraannya selesai, kemudian mengecek langsung ke Kantor UPT Samsat Konawe. Hasilnya, data pembayaran miliknya tidak tercatat.

“Korban merasa curiga karena tidak kunjung menerima surat kendaraannya. Setelah dicek, ternyata tidak terdaftar di sistem Samsat Konawe,” ungkap Plt Kanit I Satreskrim Polres Konawe, IPDA Dr. Umar R. Sugeng, Kamis (10/4/2025).

MJ telah resmi ditahan sejak 28 Maret 2025. Pihak kepolisian masih menunggu data lengkap jumlah korban dari Samsat Konawe, namun kerugian awal diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menitipkan dana pengurusan pajak kepada yang bersangkutan namun belum diproses, agar segera melapor ke kantor Samsat atau ke pihak kepolisian,” tambah Umar.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi oknum lain agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!