Indosultra.Com, Kendari – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Andi Ady Aksar berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu setelah proses penyidikan perkara sejak Februari 2023 lalu.
“Kami telah menemukan dua alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ujar AKP Fitrayadi, Jumat (19/5/2023).
Lanjut, Kata Fitrayadi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AAA ini belum ditahan lantaran masih berada di Jakarta.
“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tetapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan menjemput paksa Andi Ady Aksar.
“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.
DancAndi Ady Aksar pun disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply