Indosultra.com, Kendari – Diduga mengelapkan dana nasabah, mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK (30) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/9/2022) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra, selama 4 jam. Menggunakan rompi merah, tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Sultra, Dody mengungkapkan, penggelapan dana nasabah itu dilakukan sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2022.
Total nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana tersebut sebanyak 105 nasabah dengan jumlah kerugian mencapai Rp1,9 miliar,” ucap Dody, Rabu (14/9/2022).
Modusnya, AGK mendebet dana dari 105 rekening milik nasabah aktif ke 20 rekening yang sudah tidak digunakan lagi. Selanjutnya, dari 20 rekening nominatif milik nasabah itu tersebut kemudian, AGK kembali mengirim uang hasil debetan ke 5 rekening penampung.
Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano mengatakan, AKG bekerja di Bank Sultra sebagai petugas Sunrise atau pemindah bukuan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendebet 105 rekening nasabah lalu dipindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan,” kata Sugianto, Rabu (14/9/2022).
Sugianto juga menyebutkan bahwa AGK sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tersangka tak kunjung hadir.
“Tersangka sempat DPO. Sehingga penyidik melakukan penyidikan terpadu dan tadi pagi berhasil ditemukan di BTN Batu Marupa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AGK, Sugiarto saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan kliennya belum bisa berkomentar banyak karena masih proses penyidikan.
“Yang jelasnya, klien kami selaku tersangka kooperatif dan sudah menyampaikan yang sebenar-benarnya kepada Penyidik,” sebut Sugiarto.
Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply