Indosultra.Com,Kendari – Harga gas elpiji kilogram (kg) di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi naik, hal itu berdasarkan surat edaran peraturan Gubernur (Pergub) Sultra No 74 tahun 2022.
Dikutip dari surat edaran Pergub, alasan pemerintah menaikan harga gas elpiji 3 kg bersubsidi akibat adanya dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu. Serta penyebab lainya juga dampak kenaikan inflasi.
Dalam surat edaran itu, gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Menurut, Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, kenaikan harga gas elpiji di Sultra merupakan kewenangan dan kebijakan pemda setempat.
“Kami mengikuti sepenuhnya dan menghormati kajian dari pemerintah daerah perihal harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram tersebut, penentuan harga adalah wewenang dari gubernur untuk memperhatikan daerahnya,”ujarnya
Untuk diketahui, harga LPG 3 kilogram ini berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya yang ada di Sultra. Perbedaan harga itu akan dipengaruhi oleh jarak SPPBE (pangkalan pengisian LPG) ke wilayah distribusinya. Saat ini Sultra memiliki dua pangkalan SPPBE yakni SPPBE Kendari dan SPPBE Kolaka.
Kemudian harga terbaru dari LPG 3 kilogram akan dibagi menjadi 6 zona yakni, zona 1 – 6 berturut-turut dengan jarak: 0 – 41 kilometer, 41 – 80 kilometer, 81 – 120 kilometer, 121 – 160 kilometer, 161 – 200 kilometer, dan 200 kilometer ke atas. Jarak tersebut diukur dari lokasi SPPBE menuju wilayah distribusinya, sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zona tersebut sebagai berikut:
Zona 1: Rp20 ribu per tabung
Zona 2: Rp21 ribu per tabung
Zona 3: Rp22 ribu per tabung
Zona 4: Rp23 ribu per tabung
Zona 5: Rp24 ribu per tabung
Zona 6: Rp25 ribu per tabung. (B)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply