Indosultra.com, Kendari – Warga Negara Asing (WNA) asal Barcelona Spanyol bernama Alejandro Gonzalez Garcia harus dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kendari.
Deportasi tersebut bukan tanpa sebab melainkan injin tinggal Alejandro Gonzalez Garcia di indonesia sudah melebihi 60 hari.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba saay ditemui ia mengatakan, Gonzalez terpaksa dideportasi karena izin tinggalnya sudah melebihi 60 hari, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2011 pasal 78 ayat 3.
“Gonzalez masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan di Kupang, NTT, sejak 19 Februari 2024,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Kata Silvester, Gonzalez sempat diamankan pihak Imigrasi di NTT pada 6 September 2024. Namun, ia menjaminkan diri dengan berjanji akan membayar denda agar tak langsung dideportasi.
Ternyata Gonzalez memanfaatkan kesempatan ini untuk lari ke Kabupaten Muna. Di Kabupaten Muna, warga Barcelona ternyata tengah mempersiapkan pernikahan dengan WAM.
“Melalui media sosial Facebook kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna,” kata Silvester Sili Laba, di kantornya.
Gonzalez ditangkap Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Non-TPI Baubau di sebuah kos-kosan di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna.
Usai bernegosiasi dengan pihak keluarga calon istri Gonzalez, petugas Imigrasi pun akhirnya membawanya ke Kota Kendari untuk kemudian dideportasi ke Spanyol.
“Yang bersangkutan disanksi administrasi keimigrasian, dideportasi ke negara asalnya dan penangkalan selama satu tahun tidak bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Gonzalez akan dipulangkan ke Spanyol via Batik Air dari Kendari menuju Jakarta hingga tiba di negeri Matador, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Diketahui, Alejandro Gonzalez Garcia gagal menikahi kekasihnya asal Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara bernama WAM.
Gagalnya pernikahan itu, bukan karena tak mendapat restu dari pihak wanita, melainkan Gonzalez harus dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kendari.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply