Indosultra.Com,Kendari – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MJM (36) warga Baruga atas pencurian dan kekerasan (Curas) hingga korban mengalami luka leban pada bagain kepala.
“Pelaku sudah diamankan oleh petugas, dia ditangkap di Jalana. Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamayan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan saat ini tengah menjalani proses hukuman lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Ditangkapnya pelaku MJM, atas laporan korban yang terjadi di Counter pulsa dan BRILink miliknya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kejadian berawal, dimana korban sedang menjaga counter pulsa dan BRILink miliknya, tiba-tiba datang pelaku dam berpura-pura menjadi nasabah untuk bertransaksi di BRILink. Kemudian pelaku masuk keruangan counter dan langsung mendorong korban serta membenturkan kepalanya ke lantai.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang yang ada di laci Counter sebanyak Rp2 Juta,” katanya.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena faktor ekonimi. Polisi akan menjerat pelaku MJM dalam pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply