Indosultra.com, Kendari – Eks ketua Badan eksekutif mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas haluoleo (BM Fisip UHO), selaku Ketua jaringan demokrasi lintas Sulawesi tenggara (Jidad lintas Sultra) mengungkapkan adanya dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 senilai 73 miliar rupiah.
Eks ketua Badan eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik universitas haluoleo (BM FISIP UHO ) dan selaku ketua umum jaringan demokrasi lintas Sulawesi tenggara (jidad lintas Sultra) Ikbal rahmawan ia mendesak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Korupsi adalah salah satu masalah besar yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tindakan korupsi merampas hak-hak masyarakat dan merusak sistem pemerintahan yang seharusnya bekerja untuk kepentingan umum,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Ikbal rahmawan menjelaskan, bahwa korupsi di sektor kesehatan memiliki dampak yang sangat merugikan.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan malah disalahgunakan, mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang tidak memadai,” tambahnya.
Berdasarkan dugaan tersebut, eks ketua BM fisip dan selaku ketua jaringan demokrasi lintas Sulawesi tenggara (jidad lintas Sultra) menyatakan sikap mendesak Kejati Sultra untuk mengambil beberapa tindakan
“Kami menegaskan kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Kendari atas dugaan korupsi dana BLUD sebesar 73 miliar rupiah Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.
Selain itu, ketua umum jidad Sultra juga meminta Kejati Sultra untuk menelusuri beberapa hal lain, termasuk perjalanan dinas unsur pimpinan RSUD Kota Kendari ke luar negeri yang diduga menggunakan hasil pembagian pendapatan RSUD, serta dana BLUD RSUD Kota Kendari yang diduga didepositokan sehingga terlambat pembayaran gaji tenaga medis.
Lebih lanjut, ketua jidad lintas sultra meminta Kejati sultra untuk menyelidiki dugaan pemberian suap.
“Kami meminta Kejati Sultra untuk menelusuri dugaan pemberian rumah mewah oleh Direktur RSUD Kota Kendari pada PJ Walikota Kendari di Citra Land yang kami duga sebagai bentuk suap untuk mempertahankan jabatan,” ungkap Ikbal rahmawan
Jidad lintas Sultra mengingatkan bahwa tindakan korupsi bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply