Indosultra.Com,Kendari – Empat pelaku penganiayaan berinisial AL, (23), FS (23), HI (21), dan AS (32) terhadap seorang warga di depan Hotel Wixel Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, menyerahkan diri di Kantor Kepolisian Resort (Polresta) Kendari.
Keempat pelaku ini ada yang masih berstatus mahasiswa, bekerja sebagai tukang cukur, bekerja sebagai tukang cukur serta sebagai pekerja serabutan.
Menurut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 04.30 Wita di depan Hotel Wixel Kendari.
“Yang berawal dimana korban bernama Hery Suriono melempar botol air mineral terhadap adik pelaku. Mendengar hal tersebut kakak (pelaku) langsung mendatangi korban bersama tiga orang rekannya yang dimana saat itu sedang berada ditempat kerjannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari lewat keterangan resminya, Jumat (10/3/2023).
Ia menjelaskan, saat korban berada di depan pintu masuk lobi Hotel Wixel dan hendak keluar makan tiba datang k4 (empat) orang pelaku dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Akibatnya korban mengalami luka pada bibir atas dan bibir bagian bawah, lebam pada mata sebelah kanan, bengkak pada kepala, memar pada hidung serta bengkak dan memar pada bagian pinggang,” tutur Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.
Usai dianiaya oleh empat orang. Kemudian korban datang melapor ke Kantor Polisi untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya empat pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs. Pasal 351 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply