Indosultra.Com, Kendari – Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra mengamankan empat orang pelaku perdagangan orang atau biasa disebut eksploitasi seks di sebuah penginapan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ke empat pelaku ini inisial MF (18), AR (19), FR ( 21) dan MU (37) mereka bekerja sebagai eksploitasi seks atau perdagangan orang untuk mereka jual sekali kencan ke hidung belang.
Menurut, Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan mengatakan, penangkapan para pelakua sekira pukul 22.22 wita, yanh berawal dari informasi masyarakat bahwa ada eksploitasi seks sekali kencan di sebuah penginapan di Mandonga.
“Dengan adanya informasi itu Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra langsung mengamankan ke empat palaku dan para korban yang menjadi eksploitasi seks para pelaku,” ujar, Tiswan Jumat (15/6/2023).
Dari pengakuan para pelaku para korban ini di jual ke hidung belang melalui sebuah aplikasi Michat dengan membuka harga Rp400 ribu sekali kencan.
“Dari hadil penjualan para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” jelasnya.
Atas perbuatanya para pelamu akan di jerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply