Indosultra.Com,Kendari – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar (NU) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus gratifikasi oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Senin (20/3/2023).
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Dody saat ditemui di ruangannya pada Senin 20 Maret 2023.
“Iya tadi NU (Nahwa Umar,) datang pukul 09.00 Wita. Sementara pemeriksaan sebagai saksi dan ini yang pertama,” ujar Dody saat wawancara di ruangannya.
Kata Dody, surat pemanggilan pemeriksaan perdana NU sebagai saksi itu dilayangkan pekan lalu. Nahwa Umar hadir sebagai saksi, bukan dalam kapasitasnya Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari saat itu, tetapi di data saya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Selain NU, Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap enam karyawan PT Midi Utama Indonesia (MUI) berinisial C, F, R, AT, I, TAM,” bebernya
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendar bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.
Keduanya kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut.(IS)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply