Indosultra.com, Unaaha – Seorang warga Desa Balandete, Kabupaten Kolaka inisial HS alias Acep (22) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Konawe karena diduga telah mengedarkan uang palsu (Upal) d wilayah Hukum Polres Konawe.
HS tak berkutik saat ditangkap di kediamannya, Jalan Pemuda Balandete Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, pada Selasa (22/2/ 2022) sekira pukul 19.00 WITA.
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
” Tadi malam terduga bersama barang bukti berhasil diamankan di rumahnya oleh Timsus,” kata Jacub Kamaru, Rabu (23/2/22) dikonfirmasi via telepon.
Menurut Jacub, dari tangan terduga, polisi berhasil mengamankan 30 lembar pecahan 50.000 termasuk yang belum sempat digunting dan satu lembar pecahan 100.000
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menerangkan bahwa penangkapan terhadap terduga/tersangka HS alias Acep ini berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang masih di bawah umur. Kedua tersangka ini juga telah diamankan pada Senin (21/2/2022).
” Kedua tersangka ini mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak 20 lembar atau 1 juta),” terang Jacub.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe. “Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply